Kisah manusia jadi-jadian yang diciptakan oleh
Mary Shelley pada abad ke-19 itu menggambarkan sosok laki-laki yang dihidupkan
dari mayat melalui kejutan listrik, bertubuh besar, rambut awut-awutan, dan
memiliki kecerdasannya luar biasa. Perlu waktu satu abad bagi orang untuk merekayasa sosok yang menjadi tokoh ilmuwan kompulsif yang mencoba mensiasati maut
dengan menciptakan kehidupan.
Horor Frankenstein mewujud pertama kali pada tahun 1931 melalui
filem yang dibuat oleh James Whale.
Frankenstein adalah semiotik;
Beredar luasnya ketikan berbunyi Himbauan dari
Pusat dikalangan guru yang disebarkan via aplikasi Whatsapp agar mengikuti
kegiatan MGMP ditanggapi dengan perasaan ngeri. Pesan yang hampir sebagian
besar isinya berupa ancaman itu membuat kalang kabut dan galau pikiran sejumlah
guru. Betapa tidak, resume logis dari tidak patuh pada himbauan itu membuat
guru terhambat kepangkatan bahkan terhenti pencairan TPG-nya. Alamak…
Kompilasi Peraturan Pemerintah nomor 19/2017
tentang Guru pada pasal 52 ayat 2 mengenai pemenuhan beban kerja dan pemenuhan
beban kerja jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI nomor 33/ 2018 tentang kriteria dan mekanisme penyaluran tunjangan profesi pada
point (C) pasal 4 mengenai kehadiran guru dan tenaga kependidikan yang harus dilakukan
dengan login pada laman http://hadir.gtk.kemdibud.go.id menghendaki kalkulasi seksama agar kegiatan MGMP itu dapat
diikuti. Praktik pemenuhan tatap muka 24 jam perminggu dan pemenuhan jam kerja 37,5 jam perminggu yang
ada saat ini sudah sangat mengunci gerak guru untuk tidak meninggalkan sekolah
pada jam dinas.
Catatan empiris UPT SMP Negeri XXX yang
telah menggunakan perangkat elektronik untuk menghitung durasi dan kehadiran
guru disekolah pada bulan Oktober 2018 dengan mengambil 3 kondisi transaksi
kehadiran terhadap 15 orang guru menghasilkan data seperti tabel berikut;
NO
|
WAKTU
|
JUMLAH TRANSAKSI SEHARUSNYA
|
JUMLAH TRANSAKSI
TERJADI
|
JUMLAH TRANSAKSI
MEMENUHI
|
1
|
Hari
|
30
|
28
|
25
|
2
|
Minggu
|
180
|
148
|
132
|
3
|
Bulan
|
750
|
615
|
575
|
Sulitnya memenuhi durasi jam kerja oleh guru berdasar
catatan yang ada disebabkan oleh dinas luar, sakit, izin, terlambat datang, dan
cepat pulang. Kegiatan dinas luar seperti MKKS, MGMP, Seminar, dan mendampingi
siswa mengikuti kegiatan diluar sekolah menjadi penyumbang terbesar dengan
angka 73.2%.
Dengan melakukan perbandingkan terbalik jumlah
transaksi kehadiran yang memenuhi ketentuan dengan jumlah hari berbanding lurus
jumlah transaksi perhari diperoleh rumus untuk menghitung kehadiran efektif sebagai
berikut;
Jika jumlah guru UPT SMP Negeri XXX 15
orang, maka kehadiran efektif guru pada bulan Oktober 2018 menjadi;
Dengan
angka kehadiran efektif 11.5 dan dibulatkan kebawah menjadi 11, dapat diartikan
dari 15 orang guru hanya 11 orang guru yang kehadirannya memenuhi ketentuan. Bila
premis diatas dikaitkan dengan pencairan TPG, maka silogisma yang mungkin
dikemukan adalah “dari 15 orang guru
penerima TPG, hanya 11 orang yang tidak terhambat pencairan karena kehadiran
pada bulan Oktober 2018”.
Frankenstein
adalah dilema;
Mengacuhkan
MGMP dan mengabaikan kehadiran; TPG terhambat. Mengacuhkan kehadiran dan mengabaikan MGMP; TPG terhambat.
Bagaikan menunggu pengetosan koin bermuka sama, hasilnya pasti dapat ditebak. Memilih
bagian muka pasti kalah, memilih bagian belakang juga kalah. Kalah dan tak
berdaya. Meratap pilu mengenang syair TPG adalah penghargaan terhadap guru yang
dulu nyaring dilagukan pak Menteri.
Frankenstein
kita lawan;
Eits,
tunggu dulu. Jangan emosi lantas marah, itu merusak kesehatan dan mengurangi
kecerdasan. Mari kita kembali pada dua
konklusi diatas. Konklusi yang diperoleh dari dua premis; kehadiran dan MGMP. Sumber
hukum perhitungan kehadiran guru untuk pencairan TPG berasal dari Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Naskahnya otentik ada,
ditanda tangani, dan diundangkan dalam lembaran negara. Klasifikasi dokumen memenuhi
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia nomor 31/2012. Sementara sumber
hukum mengikuti kegiatan MGMP berasal dari Himbauan dari Pusat. Tak dijelaskan
pusat yang mana, pusat yang bagaimana, dan pusat siapa. Naskah otentik tidak
ada, tidak ditanda tangani, tidak diundangkan. Klasifikasi dokumen tidak dapat
ditetapkan.
Jadi…
Frankenstein…
Hoax; fiksi yang gagal jadi realita