PERMENDIKBUD 3/ 2019, ADA APA DENGAN KATA REGULER ?
Kedahagaan sebagian
teman dengan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah terjawab sudah dengan
terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan nomor 3/ 2019 pada tanggal 22 Januari
2019 dan diundangkan dalam lembaran negara nomor 56/ 2019 pada tanggal 25
Januari 2019. Kronologis terbitnya peraturan ini bisa dibilang berbeda dengan terbitnya
peraturan serupa pada tahun lampau yang didahului dengan beredarnya draft
juknis bos sekolah.
Permendikbud nomor 3/ 2019 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah juga terasa spesifik dengan tambahan kata regular diakhir kalimatnya. Seakan peraturan menteri ini membenarkan adanya jenis bantuan operasional sekolah lainnya sebagaimana yang beredar luas di-dumay sejak bulan Oktober 2018 lalu setelah Sekeratis Jendral Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan hal ini dalam acara Kerja Cerdas Mencerdaskan Bangsa di Bogor (https://news.okezone.com/, Selasa 6/2/2019;09.55)*1. Dalam kesempatan itu beliau mengatakan bahwa kementerian saat ini sedang menggodok tiga jenis bantuan operasional sekolah (BOS), yaitu; BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja.
Permendikbud nomor 3/ 2019
yang terdiri dari konsideran dengan 8 pasal, lampiran I terdiri dari tujuh bab tentang
Tata Cara Penggunaan Dan Pertanggung jawaban
Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan
lampiran II terdiri dari empat bab tentang Mekanisme Pengadaan
Barang/Jasa Di Sekolah.
Adalah kewajiban stakeholder sekolah untuk,
mengkaji, memberi masukan dan mengawasi pembelajaan Bantuan Operasional Sekolah
Reguler ini agar sesuai dengan tujuan dan filosofi yang mendasarinya. Yuk download
filenya disini...
*1ngutipnya benar
gak ya ?