Kamis, 31 Januari 2019


you

Frankenstein adalah fiksi;
Kisah manusia jadi-jadian yang diciptakan oleh Mary Shelley pada abad ke-19 itu menggambarkan sosok laki-laki yang dihidupkan dari mayat melalui kejutan listrik, bertubuh besar, rambut awut-awutan, dan memiliki kecerdasannya luar biasa. Perlu waktu satu abad bagi orang untuk merekayasa sosok yang menjadi tokoh ilmuwan kompulsif yang mencoba mensiasati maut dengan menciptakan kehidupan. Horor Frankenstein  mewujud pertama kali pada tahun 1931 melalui filem yang dibuat oleh James Whale.

Frankenstein adalah semiotik;
Beredar luasnya ketikan berbunyi Himbauan dari Pusat dikalangan guru yang disebarkan via aplikasi Whatsapp agar mengikuti kegiatan MGMP ditanggapi dengan perasaan ngeri. Pesan yang hampir sebagian besar isinya berupa ancaman itu membuat kalang kabut dan galau pikiran sejumlah guru. Betapa tidak, resume logis dari tidak patuh pada himbauan itu membuat guru terhambat kepangkatan bahkan terhenti pencairan TPG-nya. Alamak…

Kompilasi Peraturan Pemerintah nomor 19/2017 tentang Guru pada pasal 52 ayat 2 mengenai pemenuhan beban kerja dan pemenuhan beban kerja jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 33/ 2018 tentang kriteria dan mekanisme penyaluran tunjangan profesi pada point (C) pasal 4 mengenai kehadiran guru dan tenaga kependidikan yang harus dilakukan dengan login pada laman http://hadir.gtk.kemdibud.go.id menghendaki kalkulasi seksama agar kegiatan MGMP itu dapat diikuti. Praktik pemenuhan tatap muka 24 jam perminggu  dan pemenuhan jam kerja 37,5 jam perminggu yang ada saat ini sudah sangat mengunci gerak guru untuk tidak meninggalkan sekolah pada jam dinas.

Catatan empiris UPT SMP Negeri XXX yang telah menggunakan perangkat elektronik untuk menghitung durasi dan kehadiran guru disekolah pada bulan Oktober 2018 dengan mengambil 3 kondisi transaksi kehadiran terhadap 15 orang guru menghasilkan data seperti tabel berikut;

NO
WAKTU
JUMLAH TRANSAKSI SEHARUSNYA
JUMLAH TRANSAKSI TERJADI
JUMLAH TRANSAKSI MEMENUHI
1
Hari
30
28
25
2
Minggu
180
148
132
3
Bulan
750
615
575

Sulitnya memenuhi durasi jam kerja oleh guru berdasar catatan yang ada disebabkan oleh dinas luar, sakit, izin, terlambat datang, dan cepat pulang. Kegiatan dinas luar seperti MKKS, MGMP, Seminar, dan mendampingi siswa mengikuti kegiatan diluar sekolah menjadi penyumbang terbesar dengan angka 73.2%.

Dengan melakukan perbandingkan terbalik jumlah transaksi kehadiran yang memenuhi ketentuan dengan jumlah hari berbanding lurus jumlah transaksi perhari diperoleh rumus untuk menghitung kehadiran efektif sebagai berikut;


Jika jumlah guru UPT SMP Negeri XXX 15 orang, maka kehadiran efektif guru pada bulan Oktober 2018 menjadi;
        

Dengan angka kehadiran efektif 11.5 dan dibulatkan kebawah menjadi 11, dapat diartikan dari 15 orang guru hanya 11 orang guru yang kehadirannya memenuhi ketentuan. Bila premis diatas dikaitkan dengan pencairan TPG, maka silogisma yang mungkin dikemukan adalah “dari 15 orang guru penerima TPG, hanya 11 orang yang tidak terhambat pencairan karena kehadiran pada bulan Oktober 2018”.

Frankenstein adalah dilema;
Mengacuhkan MGMP dan mengabaikan kehadiran; TPG terhambat. Mengacuhkan  kehadiran dan mengabaikan MGMP; TPG terhambat. Bagaikan menunggu pengetosan koin bermuka sama, hasilnya pasti dapat ditebak. Memilih bagian muka pasti kalah, memilih bagian belakang juga kalah. Kalah dan tak berdaya. Meratap pilu mengenang syair TPG adalah penghargaan terhadap guru yang dulu nyaring dilagukan pak Menteri.

Frankenstein kita lawan;
Eits, tunggu dulu. Jangan emosi lantas marah, itu merusak kesehatan dan mengurangi kecerdasan. Mari kita kembali pada  dua konklusi diatas. Konklusi yang diperoleh dari dua premis; kehadiran dan MGMP. Sumber hukum perhitungan kehadiran guru untuk pencairan TPG berasal dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Naskahnya otentik ada, ditanda tangani, dan diundangkan dalam lembaran negara. Klasifikasi dokumen memenuhi Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia nomor 31/2012. Sementara sumber hukum mengikuti kegiatan MGMP berasal dari Himbauan dari Pusat. Tak dijelaskan pusat yang mana, pusat yang bagaimana, dan pusat siapa. Naskah otentik tidak ada, tidak ditanda tangani, tidak diundangkan. Klasifikasi dokumen tidak dapat ditetapkan.

Jadi…
Frankenstein…
Hoax; fiksi yang gagal jadi realita