Kamis, 31 Januari 2019


you

Frankenstein adalah fiksi;
Kisah manusia jadi-jadian yang diciptakan oleh Mary Shelley pada abad ke-19 itu menggambarkan sosok laki-laki yang dihidupkan dari mayat melalui kejutan listrik, bertubuh besar, rambut awut-awutan, dan memiliki kecerdasannya luar biasa. Perlu waktu satu abad bagi orang untuk merekayasa sosok yang menjadi tokoh ilmuwan kompulsif yang mencoba mensiasati maut dengan menciptakan kehidupan. Horor Frankenstein  mewujud pertama kali pada tahun 1931 melalui filem yang dibuat oleh James Whale.

Frankenstein adalah semiotik;
Beredar luasnya ketikan berbunyi Himbauan dari Pusat dikalangan guru yang disebarkan via aplikasi Whatsapp agar mengikuti kegiatan MGMP ditanggapi dengan perasaan ngeri. Pesan yang hampir sebagian besar isinya berupa ancaman itu membuat kalang kabut dan galau pikiran sejumlah guru. Betapa tidak, resume logis dari tidak patuh pada himbauan itu membuat guru terhambat kepangkatan bahkan terhenti pencairan TPG-nya. Alamak…

Kompilasi Peraturan Pemerintah nomor 19/2017 tentang Guru pada pasal 52 ayat 2 mengenai pemenuhan beban kerja dan pemenuhan beban kerja jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 33/ 2018 tentang kriteria dan mekanisme penyaluran tunjangan profesi pada point (C) pasal 4 mengenai kehadiran guru dan tenaga kependidikan yang harus dilakukan dengan login pada laman http://hadir.gtk.kemdibud.go.id menghendaki kalkulasi seksama agar kegiatan MGMP itu dapat diikuti. Praktik pemenuhan tatap muka 24 jam perminggu  dan pemenuhan jam kerja 37,5 jam perminggu yang ada saat ini sudah sangat mengunci gerak guru untuk tidak meninggalkan sekolah pada jam dinas.

Catatan empiris UPT SMP Negeri XXX yang telah menggunakan perangkat elektronik untuk menghitung durasi dan kehadiran guru disekolah pada bulan Oktober 2018 dengan mengambil 3 kondisi transaksi kehadiran terhadap 15 orang guru menghasilkan data seperti tabel berikut;

NO
WAKTU
JUMLAH TRANSAKSI SEHARUSNYA
JUMLAH TRANSAKSI TERJADI
JUMLAH TRANSAKSI MEMENUHI
1
Hari
30
28
25
2
Minggu
180
148
132
3
Bulan
750
615
575

Sulitnya memenuhi durasi jam kerja oleh guru berdasar catatan yang ada disebabkan oleh dinas luar, sakit, izin, terlambat datang, dan cepat pulang. Kegiatan dinas luar seperti MKKS, MGMP, Seminar, dan mendampingi siswa mengikuti kegiatan diluar sekolah menjadi penyumbang terbesar dengan angka 73.2%.

Dengan melakukan perbandingkan terbalik jumlah transaksi kehadiran yang memenuhi ketentuan dengan jumlah hari berbanding lurus jumlah transaksi perhari diperoleh rumus untuk menghitung kehadiran efektif sebagai berikut;


Jika jumlah guru UPT SMP Negeri XXX 15 orang, maka kehadiran efektif guru pada bulan Oktober 2018 menjadi;
        

Dengan angka kehadiran efektif 11.5 dan dibulatkan kebawah menjadi 11, dapat diartikan dari 15 orang guru hanya 11 orang guru yang kehadirannya memenuhi ketentuan. Bila premis diatas dikaitkan dengan pencairan TPG, maka silogisma yang mungkin dikemukan adalah “dari 15 orang guru penerima TPG, hanya 11 orang yang tidak terhambat pencairan karena kehadiran pada bulan Oktober 2018”.

Frankenstein adalah dilema;
Mengacuhkan MGMP dan mengabaikan kehadiran; TPG terhambat. Mengacuhkan  kehadiran dan mengabaikan MGMP; TPG terhambat. Bagaikan menunggu pengetosan koin bermuka sama, hasilnya pasti dapat ditebak. Memilih bagian muka pasti kalah, memilih bagian belakang juga kalah. Kalah dan tak berdaya. Meratap pilu mengenang syair TPG adalah penghargaan terhadap guru yang dulu nyaring dilagukan pak Menteri.

Frankenstein kita lawan;
Eits, tunggu dulu. Jangan emosi lantas marah, itu merusak kesehatan dan mengurangi kecerdasan. Mari kita kembali pada  dua konklusi diatas. Konklusi yang diperoleh dari dua premis; kehadiran dan MGMP. Sumber hukum perhitungan kehadiran guru untuk pencairan TPG berasal dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Naskahnya otentik ada, ditanda tangani, dan diundangkan dalam lembaran negara. Klasifikasi dokumen memenuhi Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia nomor 31/2012. Sementara sumber hukum mengikuti kegiatan MGMP berasal dari Himbauan dari Pusat. Tak dijelaskan pusat yang mana, pusat yang bagaimana, dan pusat siapa. Naskah otentik tidak ada, tidak ditanda tangani, tidak diundangkan. Klasifikasi dokumen tidak dapat ditetapkan.

Jadi…
Frankenstein…
Hoax; fiksi yang gagal jadi realita

Sabtu, 26 Januari 2019


TUMBUHKAN MINAT TINGGIKAN MOTIVASI

Pergeseran kata belajar menjadi pembelajaran dalam persekolahan seakan menunjukan berubahnya skema Mistar Aktivitas Guru-Siswa. Tingginya dominasi Guru dalam transformasi pengetahuan hingga mengalahkan kesempatan peserta didik untuk beraktivitas mengolah pikiran, rasa dan tubuhnya seakan berubah seratus delapan puluh derajat. Sekarang justru peserta didiklah yang mendapat kesempatan luas untuk merangkai moksa menjadi pengetahuan.
Untuk menjadikan aktivitas pembelajaran itu menjadi kegiatan yang menggairahkan bagi peserta didiknya, guru dapat memilih strategi, pendekatan, dan metoda yang sesuai dengan indikator dan tujuan yang hendak dicapai. Penggunaan sumber, alat, dan bahan pembelajaran juga lebih leluasa agar minat dan semangat belajar peserta didik semakin besar.
Membincangkan perkara minat dan semangat membuka kajian yang meng-korelasikan keduanya dengan orientasi dan motivasi. Pintrich  &  DeGroot  (1990, dalam  Donald,  1997:91) menyimpulkan bahwa minat  siswa  pada  suatu  hal  tertentu  akan memunculkan  self  regulation  dan  ketekunan pada  diri  mereka. Kemudian Schunk (2001)  menyatakan bahwa  self  regulation  dapat  ditingkatkan dengan adanya tujuan yang spesifik yang dimiliki oleh seseorang.  Untuk memiliki tujuan yang spesifik tersebut, terhadap peserta didik diberikan peninjauan (orientasi) atas tujuan dan arah yang hendak dicapainya.
Zimmerman & Kitsantas (2005), menyatakan  bahwa  keteraturan  diri  dalam  belajar (self  regulated learning)  dapat  meningkatkan keyakinan terhadap kemampuan yang dimiliki diri  sendiri  (self  efficacy),  dan  merupakan prediktor  kuat  untuk kesuksesan  akademik yang akan dicapai oleh seseorang yang dapat  memotivasi  mereka untuk  lebih teratur dalam belajarnya.
Meyakini kebenaran pendapat Pintrich  &  DeGroot, dan Zimmerman & Kitsantas diatas, dengan mengacu pada Program Sukses UN UPT SMP Negeri 2 Sungai Tarab TP 2018/ 2019 maka pada Kamis, 24/2019 UPT SMP Negeri 2 Sungai Tarab melaksanakan Orientasi dan Training Peningkatan Motivasi Bagi Peserta Didik Kelas IX dengan Trainer Maisyar Setyawan Munaf dari  BARKA TRAINING & COUNSULTING.
Kegiatan yang dirancang satu hari itu dibagi menjadi 4 sesi.  Sesi pertama berlangsung pukul 07.30 hingga pukul 09.30 dengan materi perkenalan, pemutaran video tentang kehidupan beberapa orang tokoh terkenal, dan penggalian cita-cita dan potensi peserta didik. Sesi kedua berlangsung pukul 10.00 hingga pukul 12.00 dengan materi peradaban manusia dan pentingnya ilmu pengetahuan. Jeda sesi pertama dengan sesi kedua dimanfaatkan oleh peserta untuk shalat dhuha dan istirahat dan jeda sesi kedua dengan sesi ketiga dimanfaatkan oleh peserta untuk ishoma.  
Sesi ketiga pukul 13.00 hingga pukul 14.30 Trainer Maisar Setyawan Munaf memberikan beberapa kuiz dan smart-solution dalam pemecahan soal ujian.  Kegiatan yang diiringi dengan pemberian cendramata ini terlihat asyik dan menyenangkan bagi peserta didik. Beberapa dari mereka terlihat saling berebut menjawab pertanyaan yang diberikan oleh Trainer. 
Sesi keempat yang menjadi sesi terakhir kegiatan berlangsung pukul 14.30 hingga pukul 16.00 dengan tausyiah dan muhasabah. Melalui nilai-nilai religius, Trainer berhasil menggugah sisi emosional peserta sehingga hampir seluruhnya diam tertunduk tanda menyesali kesia-siaan masa lalu.


Selasa, 22 Januari 2019


KEPSEK; PASTI SEJAHTERAKAN GURU 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 6/ 2018 yang terbit tanggal 22 Maret 2018 dan diundangkan 9 April 2018 terdiri dari 12 bab dan 25 pasal. Batang tubuh dan isi peraturan ini memuat pokok-pokok aturan perihal penugasan guru menjadi Kepala Sekolah; syarat dan ketentuan, proses seleksi, penyiapan, penugasan, pengembangan profesi, pembinaan, penilaian,  periodesasi, dan pemberhentian.
Dalam bab keenam pasal kelimabelas ayat pertama sampai ayat kelima dijelaskan dengan rinci tugas pokok kepala sekolah. Tugas pokok itu terdiri dari tugas manajerial, tugas pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan. Bagi sekolah yang kekurangan tenaga pendidik, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Sementara bagi kepala sekolah yang mengelola Sekolah Internasional Luar Negeri (SILN) mendapat tugas tambahan sebagai Duta Kebudayaan.
Namun pernyataan pak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indoensia di Gedung Olah Raga Ki Magetan Jumat, 11/5/2018 seolah menohok teks diatas. Muhadjir Effendi menyatakan, “………tugasnya tiga saja, bikin siswanya pintar, sekolahnya maju, dan gurunya sejahtera,….."(https://www.jpnn.com/news/menteri-muhadjir-tugas-kepsek-bikin-gurunya-sejahtera, 22/1/2019). Pernyataan yang disampaikan dalam kunjungan kerja itu mengundang tepuk tangan hadirin, terlebih pada kalimat sejahtera seakan menjadi magnet yang mengundang gempita tepuk tangan guru yang ikut dalam pertemuan itu.
Boleh jadi kata sejahtera mangandung ambiguitas. Kebanyakan orang mungkin menganalogikan sejahtera dari simbolitas kebendaan dan kuantitasnya.  Emas, uang, deposito, saham,  rumah, kenderaan, sawah, ladang, ternak, dan lainnya. Namun tak sedikit pula menilainya dari kualitas dan rasa. Rasa aman, nyaman, selamat, dan tenteram bagi mereka adalah kesejahteraan yang hakiki (https://kbbi.web.id/sejahtera, 22/1/2019)
Pertanyaannya adalah, bagian mana yang paling realistis dijawab oleh kepala sekolah dari dua situasi diatas ? Pemenuhan atas hajat kebendaan ataukah penciptaan rasa; salah satu atau kedua-duanya ? Mari kita cermati situasi dibawah ini.
  1. Setiap awal semester para kepala sekolah sibuk merancang berbagai opsi agar guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan, akibatnya;
  2.  Sebagian besar guru menerima SKTP-nya dan TPG-nya sesuai jadual.
  3. Guru yang tidak dikuotakan sebagai penerima TPG tetap melaksanakan tugas dengan komitmen dan motivasi tinggi.
  4. Para kepala sekolah senantiasa mendapatkan informasi terbaru berkaitan tatalaksana sekolah dan berbagi dengan guru dan tenaga pendidik
  5. Postingan berupa komentar ataupun foto  pada akun media sosial guru dan kepala sekolah terlihat akrab, hangat dan saling menyemangati demi kemajuan sekolah.

Penggambaran tiga situasi sederhana diatas memenuhi dua aspek yang dipertanyakan menyangkut kesejahteraan dimaksud. Yaitu aspek kebendaan (TPG) dan aspek rasa (kepastian yang mendatangkan rasa aman, nyaman, tentram). Oleh karena itu jawaban umum yang dapat diberikan untuk pertanyaan, dapatkah Kepala Sekolah mensejahterakan Gurunya ?
JawabnyaDAPAT”.



Jumat, 18 Januari 2019


Masuk Pak Eko”
SEPENGGAL KISAH BISNIS FINGER PRINT, GEISA DAN DHGTK


Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian dari Aparatur Negeri Sipil dan memangku jabatan dengan sebutan umum tenaga fungsional tertentu. Dalam pelaksanaan tugasnya guru diatur dengan sejumlah ketentuan yang berhubungan dengan beban kerja, waktu kerja, materi, etika, dan kesejahteraannya.
Guna meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah memberikan penghargaan terhadap guru dengan memberikan tunjangan profesi. Regulasi yang mengatur tunjangan profesi itu bersumber dari dari Undang-undang nomor 14/ 2005 yang diteruskan dengan Peraturan Pemerintah nomor 74/ 2008 dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah no 19/ 2019. Teknis penyaluran tunjangan profesi diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 33/ 2018 yang menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 10/ 2018. Selain itu terdapat pula Peraturan Menteri Pendidikan nomor 15/ 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru
Pemenuhan atas pokok-pokok peraturan tersebut diatas bermuara pada dua tahap untuk mendapatkan tunjangan profesi. Tahap pertama berupa kepastian guru tertentu dikuotakan untuk mendapat tunjangan profesi. Syarat untuk dikuotakan ini bersangkut paut dengan pemenuhan beban kerja guru disekolah. Aktualitanya  adalah tercantumnya nama guru tersebut dalam SKTP. Tahap kedua adalah penyaluran tunjangan profesi guru dari kas negara ke nomor rekening guru. Diantara syarat yang harus dipenuhi adalah kehadiran guru dan jumlah waktu kerja dalam sepekan.
Untuk menghitung jumlah kehadiran guru dan waktu kerja perpekan itu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan membuat aplikasi Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan atau disebut juga DHGTK Online. Aplikasi DHGTK Online yang di lounching sejak pertengahan Juli 2017 saat ini dapat ditemui dalam versi keduanya (V.2). Terdapat perbedaan tampilan antara DHGTK V.1 dengan DHGTK V.2 untuk menyatakan kehadiran GTK, namun dalam pengerjaannya masih tetap dilakukan dengan manual.
Pada pertengahan Maret 2018 diperoleh informasi melalui jejaring sosial bahwa ada aplikasi lain yang dapat meringankan tugas operator sekolah dalam pengerjaan DHGTK yang serba manual menjadi otomatis. Aplikasi yang diberi nama GEISA itu dikatakan dapat menggeser kursor kehadiran guru dari posisi belum datang menjadi hadir. Dalam pengopersiannya Aplikasi GEISA terintegrasi pada mesin sidik jari dengan spesifikasi tertentu.
Melalui penjelajahan dibanyak laman website diperoleh keterangan yang hampir sama yang menyatakan benar Aplikasi GEISA yang bundling dengan mesin sidik jari itu dapat menggantikan tugas operator untuk menggeser ikon kehadiran guru pada Aplikasi DHGTK. Bahkan terdapat kelebihan lain dari Aplikasi GEISA ini yaitu mampu menghitung waktu terlambat, waktu cepat pulang, waktu kerja dalam sepekan setiap guru dan membuatkan rekapitulasinya sesuai kebutuhan.
Tertarik dengan keistimewaan Aplikasi GEISA + Mesin Sidik Jari itu, mendorong saya menghubungi Pak Eko (nama samaran). Pak Eko adalah seorang agen yang direkomendasikan oleh seorang teman, sebut saja namanya Nakjawi Pak’E (nama samaran). Melalui telepon antara saya dengan Pak Eko terjadi dialog sebagai berikut;

Saya
:
Selamat malam Pak Eko
Pak Eko
:
Selamat malam juga, dengan siapa?, ada apa ?
Saya
:
Saya Defison pak, izin bertanya tentang mesin finger print. Boleh pak ?
Pak Eko
:
Oh, boleh silahkan..Dari mana ? Dari siapa dapat nomor telepon saya ?
Saya
:
Saya di B*t*s*ngk*r pak. Saya minta nomor Bapak dari Nakjawi Pak’E
Pak Eko
:
Begini ya,…
Mesin Finger Print yang ada pada saya itu ada dua macam. Ada yang asli dan ada yang abal-abal. Mesin yang asli itu ada 3 tipe pula. Tipe pertama dapat merekam sidik jari, kartu dan gambar wajah, harganya Rp. 4.000.000,-. Tipe kedua dapat merekem sidik jari, nomor ID, dan password harganya Rp. 3.300.000,-. Sementara tipe ketiga hanya merekam sidik jari saja harganya Rp. 2.100.00,-. Setiap pembelian Finger print yang asli include Aplikasi GEISA dan pelatihan bagi operator.
Saya
:
Apakah sulit penggunaannya Pak Eko ?
Pak Eko
:
O…. tidak. Gampang sekali. Tinggal instal aplikasi dan rekam data guru. Nanti kami yang mengerjakannya ditahap awal
Saya
:
Apa yang harus di instal Pak ?
Pak Eko
:
Aplikasi GEISA nya.
Saya
:
Maksudnya GEISA itu apa Pak Eko
Pak Eko
:
Aplikasi GEISA itu adalah aplikasi yang manampung data kehadiran guru kemudian mengolahnya. Hasil olahan itu dikiirmkan ke Kementerian
Saya
:
Apakah aplikasi GEISA itu seperti yang ada di internet itu pak ?
Pak Eko
:
O, tidak…ini yang versi fullnya. Langsung dari kementerian. Aplikasi ini nanti akan meregistrasi serial finger print sehingga didapatkan token untuk aktivasi aplikasinya
Saya
:
Registrasinya gratis pak ?
Pak Eko
:
O, tidak… Bayar Rp. 500.000,- setahun
Saya
:
(Glek, mulai gak fokus…)
Pak Eko
:
Selain itu ada biaya tambahan lainnya untuk pengolahan data kehadiran guru. Kira-kira Rp. 6.100,- perorang setiap tiga bulan sekali.
Saya
:
(Glek, mulai mual…)
Pak Eko
:
bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla…. bla….
Saya
:
Stop…sstop…..sseetoooop (Glek, muntah…)

Tak jelas apa bagian terakhir dari penjelasan Pak Eko karena keburu muntah. Padahal saya  masih sangat ingin mendengarkan penjelasan beliau tentang produk yang ditawarkan.  Sudah saya atur ucapan salam terakhir buat beliau sedemikian rupa sambil teriakan “Masuk Pak Eko” sebagai tanda setuju lalu melanjutkannya dengan transaksi. Maaf ya Pak, belum sempat transaksi kitanya. Sebagai ganti terima saja yel dari saya tiga kali; Masuk Pak Eko,…Masuk Pak Eko,…Masuk Pak Eko”

Senin, 14 Januari 2019


JAKSA MASUK SEKOLAH, KASI DATUN KEJARI BATUSANGKAR SAMBANGI UPT SMPN 2 SUNGAI TARAB


Senin, 14 Januari 2019 pelaksanaan Upacara Bendera di UPT SMP Negeri 2 Sungai Tarab terasa berbeda dibanding pekan pekan sebelumnya. Bertindak sebagai Pembina pada Upacara kali ini adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Asor Olodaiv DB Siagian, SH.
Kehadiran beliau  sebagai Pembina Upacara dalam rangka pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah, yaitu program yang ditujukan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru tahan hukum.
Program yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015 ini dilaksanakan berdasarkan pasal 30 ayat (3) huruf a  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan RI.
Tema besar dari kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di UPT SMP Negeri 2 Sungai Tarab adalah “Melalui Jaksa Masuk Sekolah Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Bagi Warga Sekolah”.
Dalam amanatnya, Asor Olodaiv DB Siagian, SH menjelaskan bahayanya penyalahgunaan narkoba, korupsi, cyber bullyingcyber terorism, dan kekerasan seksual,” serta sanksi hukum yang menyertainya.
Dalam diskusi terpisah dengan Kepala UPT SMP Negeri 2 Sungai Tarab Defison, S. Pd, Kasi DATUN Kejari Batusangkar Asor Olodaiv DB Siagian, SH menyatakan Kejaksaan Negeri Batusangkar bersedia memberikan penyuluhan hukum bagi seluruh warga sekolah dilain waktu dan kesempatan.

Kamis, 10 Januari 2019


OPS!
(baca;OLIMPIADE PENELITIAN SISWA INDONESIA)

Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia yang disingkat OPSI merupakan lomba yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia Indonesia, mewujudkan program Nawacita Presiden Republik Indonesia, serta merealisasikan Visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu terbentuknya insan serta ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong.

Lomba yang berbasis kegiatan penelitian ini melibatkan siswa SMP/MTs sederajat Negeri maupun Swasta.  Penyelenggaraan lomba dilakukan dikota-kota besar dan dilaksanakan secara nasional. Hasil penelitian yang acapkali menjadi materi lomba berhubungan dengan bidang Ilmu Pengetahuan Alam dan Lingkungan, Ilmu Pengetahuan Sosial Kemanusiaan dan Seni; serta Ilmu Pengetahuan Teknik dan Rekayasa. Pada masa sebelumnya kita mengenal kegiatan sejenis dengan nama Lomba Penelitan Ilmiah Remaja (LPIR) SMP, Lomba Penelitian Ilmiah Pelajar (LPIP) SMP dan Lomba Penelitian Siswa Nasional (LPSN).

Prestise yang megah dan besarnya manfaat lomba ini untuk menghidupkan sikap ilmiah peserta didik mendorong Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, Riswandi, M. Pd menggiatkan kegiatan Olimpaide Penelitian Siswa Indonesia bagi sekolah-sekolah dalam lingkungan kerjanya. Pada dua kali rapat terpisah beliau mendeskripsi pentingnya kegiatan ini bagi kemajuan peserta didik dan  sekolah.
Guna menindak lanjuti seruan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut maka pada Rabu, 8 Januari 2019, Musyawarah Rapat Kerja Kepala Sekolah (MKKS-SMP) Kabupaten Tanah Datar dipimpin oleh Mukhlis, S. Pd membahas pelaksanaan OPSI dimaksud. Pada pertemuan MKKS-SMP disepakati agar Tim OPSI Sekolah melakukan penjaringan calon peserta OPSI disekolah masing-masing. Peserta yang lulus seleksi tingkat sekolah selanjutnya akan dipanggil Tim OPSI Tingkat Kabupaten untuk mengikuti workshop selama sepuluh minggu. Narasumber kegiatan workshop tingkat Kabupaten ini dipilih praktisi yang terdiri dari Penulis, Peneliti, dan Dosen.
Optimisme yang tinggi membawa fantasi positif banyak orang bahwa tak lama lagi akan lahir para peneliti muda di Kabupaten Tanah Datar yang mampu berkiprah ditingkat Nasional. Pada merekalah tertumpang solusi dari sebagian masalah yang kita hadapi kini sembari menaikkan gengsi intelektualitas orang kita yang sudah mulai pudar. Semoga…