Kamis, 28 Februari 2019


WAJAH BARU DAFTAR HADIR GTK


Terhitung tanggal 22 Februari 2019 laman web daftar hadir guru dan tenaga kependidikan dalam jaringan (DHGTK V.2.1) telah dapat diakses oleh operator, kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan. DHGTK V.2.1 merupakan update penyempurna DHGTK V.2 yang telah lebih dulu dilaunching. Dengan mengetikkan Uniform Resource Locator http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2.1/ dikolom penjelajahan pada gawai ataupun PC,  pengguna langsung diarahkan kelaman website dimaksud.

Tak banyak perubahan antarmuka DHGTK V.2.1 dibandingkan versi sebelumnya. Pengguna diharuskan mengisi data pada kolom yang tersaji dilaman pembuka dengan mengentrikan; 1) NPSN sekolah, 2) User ID, 3) password, dan 4)capcha. Setelah mengklik tombol biru bertuliskan Sign In dengan kecepatan internet 40mbps dan server sedang tidak sibuk Pengguna tak butuh lama sudah dapat melihat tulisan Hadir GTK dan logo berbentuk telapak tangan, tulisan Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan, dan navigasi utama. Pada bagian bawah tulisan  navigasi utama terdapat 4 menu yang terdiri dari Dashboard, kelengkapan Sekolah, laporan, dan Log Out. Setiap pengguna mengklik menu yang dipilih,  tampilan DHGTK V.2.1 berubah otomatis menurut sub menu yang terdapat pada menu itu.

Dengan mengklik menu dashboard, pengguna dapat melihat; kalender, identitas sekolah, rekapitulasi kehadiran pada tanggal berjalan, dan daftar Kehadiran GTk yang dipisahkan dua kolom. Beberapa ikon aktif pada laman ini dapat dimanfaatkan pengguna untuk  mendapatkan keterangan detail sesuai tanggal yang dipilih.  Pengguna dapat menggulir tanggal yang ada pada kalender jika ingin mendapatkan keterangan menrut tanggal yang dikehendaki. Pengguna juga dapat menambah atau mengurangi GTK berdasar data terbaru disekolahnya.

Pada menu Kelengkapan Sekolah terdapat 5 sub menu, yaitu; 1) izin pegawai, 2) operasional sekolah, 3) kalender Pendidikan, 4) entry kehadiran, dan 5) SPTJM. Sub menu izin pegawai disediakan untuk mengentrikan keterangan jika ada GTK yang tidak hadir dengan alasan tertentu.  Sub menu operasional sekolah disediakan untuk mengentrikan hari belajar dan pengaturan jam pelajaran dalam sepekan. Sub menu kalender pendidikan berupa template  yang harus dilengkapi pengguna sesuai kalender akademik sekolah. Sub menu entry kehadiran merupakan bagian yang harus dilengkapi bersumber data kehadiran GTK pada tanggal tertentu.  Sub menu terakhir adalah SPTJM, singkatan dari Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak Bagian ini merupakan lembar pernyataan Kepala Sekolah bahwa isian data DHGTK telah benar dan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Lembar SPTJM ini dapat didownload berbentuk file pdf.

Empat dari lima sub menu DHGTK V.2.1 diatas sama persis dengan sub menu DHGTK V.2. Sub menu tersebut adalah 1) izin pegawai, 2) operasional sekolah, 3) kalender Pendidikan, dan 4) SPTJM. Bagi pengguna aktif takkan terasa sulit mengoperasikan semua fitur yang tersedia pada sub menu itu.

Berbeda halnya dengan sub menu entry kehadiran. Pada sub menu ini terdapat perubahan besar bagaimana cara mengentrikan kehadiran GTK. Setelah mengklik sub menu ini, pengguna secara default akan melihat tampilan entri kehadiran sesuai dengan hari dan tanggal pengguna sign in. Tampilan entri kehadiran itu berupa tabel yang terdiri dari tujuh kolom. Nama kolom pertama hingga kolom ketujuh adalah nomor urut, Nama GTK, NUPTK, Jabatan, Datang, Pulang, dan Akan Disimpan.

Mengerjakan DHGTK V.2.1 pada intinya adalah menyelesaikan pengentrian kolom kelima dan keenam pada sub menu entri kehadiran. Inilah pembeda DHGTK V.2.1 dengan versi sebelumnya. Pengguna diharuskan memasukan waktu kehadiran GTK sesuai data yang ada dengan mengklik ikon kalender sehingga muncul pilihan jam waktu siang (AM) dan jam waktu malam (PM).

Bagi pengguna yang asing dengan pembagian waktu AM/ PM,  pedomi saja jam pada PC atau gawai yang digunakan. Setelah pengguna mengklik jam-nya, selanjutnya akan muncul rincian menit. Bila diamati terlihat setiap selang antar waktu yang satu dengan yang lainnya bersilisih lima menit. Jika pengguna berhasil mengentrikan waktu yang sesuai dengan keadaan sesungguhnya, maka tombol yang terdapat pada kolom ketujuh akan bergulir otomatis kearah kanan dan berubah warna menjadi biru muda.

Pengerjaan DHGTK V.2.1 sebaiknya dilakukan setiap hari agar data kehadiran GTK yang dientrikan oleh pengguna faktual. Namun hal ini sulit diwujudkan karena berbagai alasan. Satu diantaranya disebabkan laman website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/V.2.1/  sering mengalami perbaikan. Untuk itu pengguna dapat mensiasatinya dengan membuat pengalaan  waktu yang tidak terlalu panjang dan menyulitkan karena banyaknya data, misalnya sekali tiga hari, sekali seminggu, atau sekali dua puluh hari. Lagipula saat ini rata-rata sekolah telah memiliki mesin pindai sidik jari yang dapat merekam kehadiran GTK.

Bagi perorangan yang tidak hadir karena alasan tertentu, pengguna dapat menambahkan keterangan penyebab ketidakhadiran GTK tersebut pada menu Izin Pegawai.  Dalam pengerjaannya pengguna menyiapkan dokumen pendukung untuk menjelaskan ketidak hadiran GTK itu untuk di-entrikan dalam kolom-kolom tersedia.

Dibandingkan pengguna lain, Kepala Sekolah memiliki kewenangan lebih dalam mengakses DHGTK V.2.1. Kepala sekolah tidak hanya dapat melihat data kehadirannya pribadi, tetapi juga dapat memodifikasi isian data yang dilakukan oleh Operator Sekolah. Selain itu juga merupakan kewajiban bagi Kepala Sekolah untuk mengunci isian DHGTK V.2.1 pada awal bulan untuk isian data bulan berlalu. Kuncian data itu berupa dokumen SPTJM yang isinya rekapitulasi kehadiran GTK pada bulan berlalu.

Masih penasaran ?
Cekidot DISINI..

Selasa, 26 Februari 2019

KEMDIKBUD RILIS APLIKASI DAPODIK V.2019c


Kementerian Pendidikan dan Kebudayan resmi merilis Dapodik versi 2019.c dalam upaya pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah semester genap tahun pelajaran 2018/2019. Aplikasi yang diluncurkan tepat tanggal 25 Februari 2019 pukul 24.00 wib itu berukuran 81,9 mb. Cukup kecil untuk ukuran sebuah aplikasi sekolah namun terasa sulit diunduh dari laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan karena server sibuk. Perlu kesabaran bagi operator untuk segera terhubung dengan alamat resmi aplikasi ini, namun bagi operator yang sudah terlanjur penasaran tentu waktu tak menjadi masalah agar kegelisahannya terjawab. Masih penasaran ? Klik DISINI.

Setelah berhasil mengunduh dan hendak melakukan instalasi aplikasi Dapodik versi 2019.c ada hal penting yang perlu dilakukan operator agar proses registrasi Dapodik dengan versi terbarunya tidak mengalami kendala. 1) Pastikan telah melakukan sinkronisasi dengan aplikasi Dapodik v.2019b selambat-lambatnya tanggal 4 Februari 2019. Sehingga data frefill sekolah telah tersedia dan dapat diunduh oleh operator. Bagi operator yang melakukan sinkronisasi setelah tanggal tersebut, maka proses registrasi dianjurkan melalui online. 2) Uninstall aplikasi Dapodik v.2019 kemudian restart computer agar seluruh registry yang menyertai aplikasi lama turut terhapus. 3) Install aplikasi Dapodik v.2019c 4) Tekan F5 berulang kali untuk memastikan cache aplikasi lama telah terhapus 5) Letakkan data frefill dalam direktori drive C yang telah dibuatkan folder dengan  nama frefill_dapodik. 6) Lakukan registrasi offline, jika gagal; lakukan registrasi online.

Terdapat sejumlah perbaikan pada Aplikasi Dapodik v.2019c. Diantaranya perbaikan bug atas aplikasi lama dan keluwesan melakukan perubahan data sekolah. Dengan mengacu pada SK pembagian tugas terbaru dan Daftar Pelajaran yang berlaku, dan Form 8355, operator dituntut kehati-hatian untuk mengentrikan data tersebut pada aplikasi. Selain itu aplikasi ini juga memuat pembaruan data e-rapor untuk semester genap dan penyempurnaan mapping untuk menetapkan koordinat tempat tinggal peserta didik dan guru. Diduga penyempurnaan mapping koordinat ini ditujukan untuk mensupport program zonasi yang sedang gencar dicanangkan oleh Kemendikbud.



Pembaruan paling menarik dari Aplikasi Dapodik v.2019c adalah perbaikan data dapat dilakukan oleh GTK masing-masing dengan login melalui akun  yang telah terdaftar pada aplikasi Dapodik. Akun tersebut berupa alamat e-mail dan password yang didaftarkan oleh GTK dan telah diaktivasi oleh operator dalam aplikasi Dapodik sebelumnya.

Kamis, 14 Februari 2019

Akreditasi merupakan proses yang berkesinambungan dari evaluasi diri, refleksi, dan perbaikan. Akreditasi dapat juga diartikan sebagai proses evaluasi dan penilaian mutu institusi yang dilakukan oleh asesor berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan, atas pengarahan suatu badan atau lembaga akreditasi mandiri di luar institusi yang bersangkutan; hasil akreditasi merupakan pengakuan bahwa suatu institusi telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan itu, sehingga layak untuk beroperasai dan menyelenggarakan program-programnya.

Akreditasi sekolah merupakan kegiatan penilaian sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi internal dan evaluasi eksternal untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah. Kegiatan evaluasi internal dapat dilihat dari sejumlah upaya penggalian dan pengkajian  potensi sekolah dan capaian yang telah diperoleh. Sementara kekgiatan evaluasi eksternla dapat dilihat dari visitasi dan pembinaan yang dilakukan oleh perorangan maupun Lembaga dalam rangka peningkatan mutu sekolah.

Akreditasi dapat dipandang sebagai instrumen regulasi diri, dengan maksud agar Sekolah dapat memahami kekuatan dan kelemahan diri; dan berdasarkan atas pemahaman kekuatan dan kelemahan diri tersebut, Sekolah dapat melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan. Akreditasi juga dapat dipandang sebagai hasil penilaian dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu Sekolah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hasil penilaian yang diberikan oleh Lembaga akreditasi wujudnya berupa selembar sertifikat berisi skor dan peringkat sekolah .Skor menentukan kelompok sekolah,  ada Sekolah yang terakreditasi dan ada pula yang tidak terakreditasi. Bagi sekolah yang terakreditasi perolehan skor penilaian menentukan kelompoknya dengan peringkat A, B, dan C.

Hasil akreditasi sekolah oleh Lembaga akreditasi yang ditetapkan pemerintah ditujukan untuk pembinaan dan peningkatan mutu sekolah. Namun pada kenyataanya falsafah ini tidak linier dengan perlakuan dilapangan. Hasil akreditasi sekolah hanya berupa sajian kastanisasi sekolah. Lama kelamaan justru berkontribusi pada ketidakmerataan mutu sekolah. Bahkan lebih miris lagi adanya anggapan nilai delapan puluh (80) pada sekolah berakreditasi C hanya setara dengan nilai empat puluh (40) pada sekolah berakreditasi A, dan banyak lagi perumpamaan lainnya.

Kedepannya perlu semacam pemikiran untuk meringkaskan hasil akreditasi sekolah menjadi dua saja; terakreditasi dan tidak terakreditasi. Dengan demikian diharapkan terjadi pemerataan kesempatan untuk meningkatkan mutu bagi semua sekolah. 

Jangan gemuk semakin gemuk, wik,wik…



Selasa, 12 Februari 2019

MENANG SEJAK MUSRENBANG

Tahun ini kali kedua aku menjadi peserta Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Nagari Pasir Lawas. Sama halnya dengan suasana bathin ketika mengikuti kegiatan pada tahun lalu, tahun ini semangatku pun tinggi dan penuh harapan. Selain semangat, strategiku pada tahun ini pun hampir sama, JARAH SAKU SUNAN SANCA & DELA strategi yang kuterapkan dalam mengikuti kegiatan Musrenbang tahun 2018 ternyata manjur dan berbuah manis.

JARAH SAKU SUNAN SANCA & DELA adalah akronim dari urut-urutan aksi yang aku lakukan bersama rekan disekolah dan pihak lain yang dilibatkan dalam menggolkan program untuk sekolahku. JARAH SAKU SUNAN SANCA & DELA merupakan singkatan dari “JARing dari bawAHSAring sesuai KebUtuhan, suSUN dan usulkAN SAmpai puNCAknya dan DELegasikan pada Ahlinya.

Jaring dari bawah mengandung maksud kebutuhan yang hendak diusulkan memang bersumber dari Guru, siswa, dan tenaga admistarasi. Klasifikasi terhadap hasil penjaringan menghasilkan tiga generalisasi yaitu; 1) isifat, 2) jenis, 3) bentuk. Sifat usulan yang terjaring dari angket yang kusebarkan ada yang harus segera dilaksanakan dan ada yang tidak segera. Jenis usulan yang terjaring dari angket yang kusebarkan ada yang jenisnya perbaikan peralatan yang masih layak dan ada pula berupa pengadaan barang baru, sementara bentuk usulan yang diajukan terdiri dari sarana, prasarana, dan personalia.

Saring sesuai kebutuhan mengandung arti bahwa tidak semua usul yang diperoleh dari angket yang disebarkan kepada guru, siswa, dan tenaga administrasi benar-benar merupakan kebutuhan sekolah. Untuk membedakan kebutuhan dan keinginan kami disekolah menyepakati tiga parameter yang dapat membedakan antara keduanya, yaitu; objektifitas, manfaat, dan fungsi.

Susun dan usulkan sampai puncaknya mengandung arti bahwa usulan yang telah disaring oleh tim sekolah disusun dalam bentuk daftar usulan kegiatan sekolah. Daftar usulan itu diajukan dalam Rapat Jorong, Rapat Pra Musrenbang, dan Musrenbang Nagari. Hasil Musrenbang Nagari yang telah dirumuskan biasanya berupa dokumen RPJM Nagari. Daftar usulan pembangunan nigari yang terdapat dalam dokumen RPJM Nagari selanjutnya diajukan ketingkat yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Kecamatan, dan Musrenbang Kabupaten.

Delegasikan pada ahlinya mengandung maksud bahwa segala dokumen usulan kegiatan sekolah yang telah dilengkapi dengan dokumen hasil musyawarah tingkat Nagari, dan tingkat kecamatan aku bundel menjadi satu kesatuan. Setiap usulan sekolahku yang terakomodir sejak Musrenbang Nagari hingga Musrenbang Kecamatan kuberi tanda khusus dan kusalin ulang menjadi lembar Usulan Unggulan Sekolah. Lembar Unggulan sekolah beserta bundle pendukungnya tersebut kuserahkan pada Pimpinan Rapat SKPD sewaktu Musrenbang SKPD. Dokumen yang sama juga kuserahkan pada anggota Legislatif dengan Dapil tempat sekolahku berada.

Sungguh aku sangat ingin tahun depan aku sebahagia tahun ini. Kabar yang kudapatkan dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya bahwa tahun 2019 ini sekolahku mendapatkan garapan sebanyak empat jenis pengerjaan. JARAH SAKU SUNAN SANCA & DELA yang disertai dengan rapalan do’a itu memang JOSS, gumamku sambal tersenyum…

Galeri Foto



Sabtu, 09 Februari 2019

BATIK; ANTARA KEINDAHAN DAN PREMIS

Sejak dahulu Indonesia terkenal sebagai negara yang kaya akan keragaman budaya. Mulai dari beragamnya tarian khas, alat musik, rumah adat dan lain-lain, termasuk batik. Batik yang merupakan seni melukis di atas kain digambar dengan pola dan dengan cara pembuatan yang khusus yaitu menuliskan atau menempelkan zat lilin (malam) pada kain. Sehingga tak dapat disalahkan jika ada sebuttan lain untuk batik, yaitu kain bergambar yang sudah mempunyai pola dan cara penggambaran khusus dengan cara menempelkan atau menuliskan malam (zat lilin) pada kain tersebut.

Saat ini diketahui bahwa setiap daerah mempunyai batik dengan motif khas masing-masing. Motif yang beragam ini  dipengaruhi oleh ciri khas budaya dan juga keyakinan di tiap daerah tersebut. Total motif yang tercatat pada kain batik di Indonesia sekarang adalah 30 jenis motif. Hampir menyamai jumlah provinsi di Indonesia.

Setiap motif yang dituliskan pada selembar kain hingga menjadi batik mengandung filosofi serta makna tersendiri. Motif yang hendak dilukis benar-benar dipilih kenidahna dan makna yang dikandungnya. Ada unsur estetika dan etika disitu. Hasilnya tidak hanya sekedar kain yang digunakan untuk menutup tubuh, namun mempunyai arti yang sangat mendalam bagi masyarakat di daerah itu. Sehingga tak jarang ada motif batik yang disakralkan dan hanya boleh digunakan oleh kalangan tertentu.

Dalam perkembangannya batik pun digunakan dengan padu-padan yang dipakai secara bersamaan untuk mengaktualisasikan kekompakan. Diberbagai sekolah, perusahaan, komunitas banyak sekali dijumpai penggunaan batik sebagai bentuk identitas kolektif. Batik yang digunakan bercorak sama, bermotif menarik dan benar benar mewakili komunitasnya.

Komunitas dengan pakaian seragam terkesan lebih solid dan memiliki jiwa korsa yang lebih tinggi dibanding komunitas dengan pakaian kasual biasa. Setiap anggota komunitas mewakili komunitasnya, demikian pula sebaliknya. Seakan antara individu dalam komunitas terikat dalam satu kohesi saling menguatkan komunitas itu.

Sederhananya, antara komunitas, batik seragam, dan keterikatan keanggotaan merupakan sebuah premis. Jabaran landasan kesimpulan itu terkesan ekstrim dengan silogisma; “ini merupakan komunitas dengan individu berseragam batik, selagi berseragam batik maka individu itu adalah anggota komunitas”.
Sekiranya silogisme diatas benar, apakah patut dipertentangkan lagi antara keindahan batik dan premis yang dikandungnya (you know what i mean lah yau...)?

Yuk kita jawab singmasing...

Jumat, 08 Februari 2019


PROGRAM SAFARI JUMAT KADISDIKBUD TANAH DATAR
"BERMUHADHARAH DI UPT SMPN 2 SUNGAI TARAB "


(Jumat, 8/2/2019) Sempe Pasla. Pelaksanaan Muhadharah kali ini terasa istimewa bagi keluarga besar UPT SMP Negeri 2 Sungai Tarab. Betapa tidak, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, Riswandi, S. Pd M. Pd hadir mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir dan menjadi pembicara utama dalam kegiatan. Selain itu, suasana aula tempat pelaksanaan kegiatan pun terasa semarak dengan kehadiran pelajar UPT SD Negeri 03 Pasir Lawas sebagai peserta dan pengisi acara.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.30 WIB diawali dengan hantaran kata oleh pembawa acara dilanjutkan berturut-turut dengan pembacaan wahyu Illahi, pembacaan Do’a, sambutan Kepala UPT SMP Negeri 2 Sungai Tarab. Semula kegiatan terasa monoton, namun berubah bergairah dengan tampilnya acara kultum dan selingan musical yang diisi oleh peserta didik UPT SMP Negeri 2 Sungai Tarab dan UPT SD Negeri 03 Pasir Lawas.
Bpk Riswandi, S. Pd M. Pd yang mengisi ceramah dan arahan dengan Kultum berjudul “Kiat Agar Hidup Sukses” menyampaikan tiga kunci yang dapat menjadi pegangan setiap orang agar dapat menjadi orang berhasil. Tiga kunci tersebut adalah; 1) giat dan sabar beribadah, 2) tekun balajar, dan 3) senantiasa bersihkan hati dan niat. Dengan mencontohkan pengalaman beliau dan beberapa rekan semasa menempuh Pendidikan di SDN 03 Pasir Lawas dan SMPN Pasir Lawas tiga puluh sembilan tahun lalu, ternyata ketiga kunci diatas terbukti kebenarannya. Beliau juga mencontohkan beberapa tokoh Pasir Lawas lainnya yang komit dengan tiga hal diatas saat ini masih menjadi buah bibir dalam kehidupan mesyarakat karena dianggap berhasil.  Belia menegaskan ukuran keberhasilan itu tidak hanya diukur dengan status sosial dan keuangan, jabatan atau pun pangkat, tetapi dari kemanfaatan orang tersebut dalam masyarakatnya. Kultum yang disampaikan Bpk Riswandi, S. Pd M. Pd itu disimak oleh peserta dengan seksama dan sesekali diiringi tawa karena guyonan dan tanya jawab.
Diakhir ceramahnya, Bpk Riswandi, S. Pd M. Pd meminta pihak sekolah untuk tetap fokus pada upaya pembentukan karakater peserta didik, terutama dalam bidang religi. Disamping mengontrol peribadatan disekolah, beliau juga meminta guru untuk menanyai pelaksanaan ibadah siswa dirumah. Lakukan pendataan, simpulkan, bila perlu undang orangtuanya kesekolah untuk mengkomunikasikan masalahnya , tegas beliau.

Kamis, 07 Februari 2019


ALUANG BAREMAH;

MENJAGA BUDAYA, MEMELIHARA GENERASI


Aluang Baremah adalah grup randai yang anggotanya peserta didik kelas tujuh dan kelas delapan UPT SMP Negeri 2 Sungai Tarab. Setiap awal tahun pelajaran anggotanya bertambah dan berkurang dalam jumlah yang tetap. Terjadi rekruitmen anggota baru dari peserta didik kelas tujuh sebanyak anggota grup kelas delapan yang naik ke kelas sembilan, peserta grup kelas sembilan dinaikkan status keanggotaanya menjadi anggota kehormatan dengan keterlibatan dalam kegiatan yang dibatasi. Begitu sikulus itu berlangsung sejak lama, sehingga tak jelas, entah generasi keberapa anggota grup yang bernama Aluang Baremah itu sekarang.
Setelah hampir lima bulan vakum kegiatan, hari ini Aluang Baremah mulai beraktifitas kembali. Beberapa peserta didik terlihat sibuk berlatih dengan bimbingan Guru Senibudaya, Syabariah dibantu oleh alumni, Gio Trio Gemini. Latihan berlangsung serius dengan sesekali ditingkahi tawa peserta yang menyolo sejawat bila ada gerakannya tidak tepat atau salah. Beberapa guru lainnya juga terlihat menyaksikan latihan hari ini sembari memberi semangat pada peserta agar lebih focus pada aba-aba yang disampaikan pembimbing.
Pada latihan kali ini peserta didik yang hanya berminat dengan alat music juga mendapat sentuhan dari Gio Trio Gemini. Dua set talempong tangan, satu gendang, dan dua buah pupuik langsung diperebutkan peserta latihan. Tak menunggu lama, riuh rendah lah kampus UPT SMP Negeri 2 Sungai Tarab sore ini. Bercampur baur antara hentakan kaki, teriakan ciat, haik,  plok tepuk tangan, bunyi talempong, pupuik, dan gendang.
Diakui perkembangan grup randai yang sudah lama ini agak lamban. Minat peserta, kostum, peralatan music terbatas, dan even tampil yang minim menjadi masalah kronis dan sulit untuk dselesaikan. Seolah-olah masalah diatas berupa lingkaran yang tak tentu mana ujungnya. Padahal potensi peserta didik disini cukup baik untuk menjadi pemain randai. Rupa yang tampan, fisik yang baik, art of sense yang tinggi, dan rata-rata anak nigari Pasir Lawas memiliki pengetahuan silat yang baik untuk anak seusianya.
Beberapa upaya telah dilakukan untuk mengatasi masalah itu, diantaranya; 1) mengajukan bantuan pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 2) mengajukan bantuan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, 3) mengajukan usulan pada Pemerintah Nagari Pasir Lawas.
Tingginya keinginan untuk melestarikan kegiatan randai di UPT SMP Negeri 2 Sungai Tarab disebabkan atas manfaat yang telah dirasakan selama ini. Sejauh pengamatan guru dan peserta didik lainnya, ternyata anggota grup randai Aluang Baremah memliki karakter baik. Sikapnya santun, tutur bahasanya halus, bertanggung jawab, kesetiakawanan tinggi, dan taat menjalankan syariat agama.
Selain itu, permainan randai juga sudah mulai langka. Intesitasnya tidak seriuh generasi era 80-an. Tak lagi banyak pemuda nagari yang menghidupkan panggung randai di tengah-tengah kampung. Umumnya sibuk dengan urusan kekinian yang tidak bermanfaat. Kebut-kebutan keliling kampung, duduk-duduk di lepau menghabiskan waktu, mabuk gadget, dan yang buruknya lagi terlibat dengan pergaulan yang salah.


Rabu, 06 Februari 2019

PERAN KITA SONGSONG REVOLUSI 4.0


Kepala sekolah memiliki peranan strategis dalam peningkatan mutu satuan pendidikan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, saat ini jabatan kepala sekolah bukan lagi tugas tambahan, tetapi sebagai tugas pokok.


Pasal 1 ayat (1) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 bahwa "Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri."


Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 menjadikan kepala sekolah fullsebagai pemimpin dan manajer sekolah, tidak lagi dibebani tugas mengajar. Hal ini bertujuan agar kepala sekolah dapat fokus melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan mutu sekolah.  Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa "Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan." Lalu pada ayat (2) dinyatakan bahwa "Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan."

Sebagai seorang pemimpin, dia harus memimpin dan memberdayakan sejumlah pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah yang dipimpinnya untuk bersama-sama mencapai visi dan misi sekolah. Ada 5 (lima) kompetensi yang harus dimilikinya, antara lain; (1) kompetensi kepriadian, (2) kompetensi manajerial, (3) kompetensi kewirausahaan, (4) kompetensi supervisi, dan (5) kompetensi sosial.
Sebagai manajer sekolah, dia harus meningkatkan mutu sekolah dalam rangka mencapai 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang meliputi (1) Standar Kelulusan, (2) Standar Isi, (3) Standar Proses, (4) Standar Penilaian, (5) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Sarana dan Prasarana, (8) Standar Pembiayaan.

Ada beberapa hal yang dikelola oleh kepala sekolah sebagai seorang manajer, antara lain, (1) pengelolaan kurikulum, (2) pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, (3) pengelolaan kesiswaan, (4) pengelolaan sarana dan prasarana, (5) pengelolaan keuangan, (6) penerimaan peserta didik baru, (7) pengelolaan lingkungan sekolah, dan sebagainya.

Merujuk kepada uraian tersebut di atas, maka tugas seorang kepala sekolah memang cukup berat. Walau demikian, seorang kepala yang memiliki visi yang jelas, tentunya akan berupaya sekuat tenaga untuk memimpin dan mengelola sekolah dengan sebaik-baiknya. Saat ini untuk menjadi kepala sekolah harus melalui berbagai tahapan seleksi, mulai seleksi administratif, seleksi akademik, hingga harus lulus diklat calon kepala sekolah.

Kepala sekolah disamping harus memimpin sekolah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, juga harus mampu menyikapi dan beradaptasi terhadap berbagai dinamika yang berkembang dengan cepat, misalnya dalam implementasi kurikulum, aturan PPDB, peningkatan kompetensi guru, peningkatan kompetensi kepala sekolah, dan sebagainya. 
elum lagi, di masa otonomi daerah saat ini, seorang kepala sekolah disamping harus mengamankan kebijakan pemerintah pusat, juga harus mengamankan kebijakan kepala daerah, bahkan secara politis, kadang pengaruh kebijakan kepala daerah lebih dominan daripada kebijakan pemeritah pusat, karena kepala sekolah diangkat dan ditempatkan oleh kepala daerah.

Saat ini dunia pendidikan dihadapkan pada sejumlah tantangan. Seorang kepala sekolah yang visioner tentunya memiliki kepekaan dan kecepatan dalam merespon atau menjawab tantangan tersebut. Di era revolusi industri 4.0 saat ini, masalah strategis yang banyak mendapatkan perhatian adalah, pentingnya meningkatkan mutu lulusan untuk bisa bersaing dengan dalam dunia kerja. 

Walau sepintas hal tersebut identik dengan jenjang SMK, tetapi secara kebijakan, implementasi kurikulum 2013 yang menggantikan kurikulum 2006 bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan sekaligus daya saing lulusan pada setiap jenjang.
Era revolusi industri 4.0 adalah sebuah era dimana pekerjaan sudah banyak dilakukan secara digital. Hanya dengan menggunakan satu perangkat, bisa digunakan untuk mengatur beberapa pekerjaan (multi tasking). Istilahnya tinggal sentuh layar, maka pekerjaan pun dapat dilakukan atau kebutuhan pun dapat terpenuhi. Saat ini banyak pekerjaan atau dokumen yang sudah serba elektronik (e-), seperti e-KTP, e-passport,  e-book, e-learning, e-ticket, e-banking, e-commerce, e-toll, dan sebagainya.

Revolusi industri 4.0 yang juga dikenal dengan era digitalisasi memberikan konsekuensi hilangnya sekian banyak pekerjaan karena selain tidak dapat bersaing, juga sebagian sudah diganti oleh mesin dan komputer. Walau demikian, era ini juga melahirkan pekerjaan-pekerjaan baru yang banyak bersentuhan dengan dunia digital. Perusahaan-perusahaan baru muncul dengan berbasis TIK. 

Sarana transportasi, makanan, minuman, hotel, laundry, dan sebagainya saat ini bisa dipesan secara online. Pemesan tidak perlu capai pergi atau belanja sendiri. Cukup memesan menggunakan gawai, dan tinggal menunggu pesanan dikirim. Hal itu menjadikan waktu dan tenaga lebih efektif dan lebih efisien. Pemesan tinggal menunggu datangnya pesanan. 

Pembayarannya ada yang secara online via transfer, tapi ada juga yang bayar di tempat. Oleh karena itu, penguasaan terhadap Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mutlak diperlukan, karena hal tersebut menjadi alat yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Penguasaan TIK pun penting dikuasai oleh guru, karena TIK selain digunakan sebagai sarana belajar, juga menjadi salah satu sumber belajar, bahkan banyak sekali digunakan seiring dengan semakin meningkatkan kebutuhan terhadap penggunaan perangkat TIK. Guru jangan sampai gaptek alias gagap teknologi, karena tidak tertutup kemungkinan justru siswanya yag lebih piawai menggunakan perangka TIK dibandingkan dengan gurunya.

Mengingat pentingnya penguasaan TIK dalam kegiatan pembelajaran, maka kepala sekolah perlu melakukan beberapa langkah. Pertama, peningkatan kompetensi guru dalam pemanfaatan TIK dalam pembelajaran. Kedua, pengadaan sarana dan prasana penunjang seperti laboratorium komputer, jaringan internet, sumber belajar, alat-alat peraga, dan media pembelajaran berbasis TIK. Ketiga, membuka kerjasama dengan perusahaan provider, atau operator TIK baik dalam bentuk kerjasama pelatihan atau penyediaan perangkat TIK.

Pentingnya peningkatan kemampuan pemanfaatan TIK bukan hanya untuk guru saja, tetapi juga untuk tenaga kependidikan (staf) dan siswa. Staf yang melek TIK akan membantu sekolah dalam memberikan layanan operasional dan layanan Sistem Data dan Informasi (SIM). Pemanfaatan TIK dalam pembelajaran akan menciptakan pembelajaran yang menarik dan menyenangkan. Para siswa akan antusias dalam mengikuti pembelajaran.  

Para siswa zaman now atau yang suka disebut sebagai generasi Z atau generasi millennial sudah sangat familiar dengan TIK. Oleh karena itu, tugas kepala sekolah hanya memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana serta membuka ruang kreativitas pembelajaran berbasis TIK.

Di sekolah-sekolah tertentu ada yang menerapkan kebijakan pelarangan penggunaan HP di kalangan siswa dengan alasan rawan disalahgunakan. Menurut saya, upaya tersebut sebenarnya langkah preventif, tetapi seolah menjauhkan diri dari pemanfaatan TIK. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan yang proporsional berkaitan dengan pemanfaatan TIK di kalangan siswa, misalnya siswa mengunakan HP hanya saat belajar yang memang membutuhkan untuk memanfaatkan HP, dan selain itu dilarang, karena HP dapat menjadi sarana sumber belajar.

Internet saat ini sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat, termasuk siswa. Bahkan 24 jam, mulai bangun tidur sampai tidur lagi seseorang tidak dapat lepas dari koneksi internet. Melalui berbagai aplikasi yang diunduh dari play store, anak-anak juga bisa belajar dan melatih kreativitas mereka. Walau demikian, penggunaan perlu didampingi oleh orang tua agar tidak salahgunakan.

Sekolah-sekolah yang mengotimalkan TIK dalam layanan pendidikan dan  pembelajaran akan menjadikan mereka sekolah unggul dan berkualitas. Para siswanya pun ada yang berhasil menjadi juara olimpiade atau membuat sebuah karya inovatif. Hal tersebut tentunya akan berdampak positif terhadap prestasi dan "nilai jual" sekolah di mata masyarakat, karena saat ini masyarakat juga semakin kritis terhadap mutu sekolah.

Kepala sekolah sebagai pemimpin dan manajer sekolah memiliki kewenangan dalam pengembangan TIK di sekolah. Walau demikian, terbatasnya "dana" biasanya menjadi kendala klasik dalam mewujudkan hal tersebut. Oleh karena itu, kepala sekolah dituntut untuk memiliki jiwa kewirausahaan, pandai membuka jaringan dan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder)seperti komite sekolah, dunia usaha dan industri (DUDI), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai bentuk sinergi dalam melaksanakan program tersebut. Wallaahu a'lam.

Selasa, 05 Februari 2019


PERMENDIKBUD 3/ 2019, ADA APA DENGAN KATA REGULER ?

Kedahagaan sebagian teman dengan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah terjawab sudah dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan nomor 3/ 2019 pada tanggal 22 Januari 2019 dan diundangkan dalam lembaran negara nomor 56/ 2019 pada tanggal 25 Januari 2019. Kronologis terbitnya peraturan ini bisa dibilang berbeda dengan terbitnya peraturan serupa pada tahun lampau yang didahului dengan beredarnya draft juknis bos sekolah.

Permendikbud nomor 3/ 2019 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah juga terasa spesifik dengan tambahan kata regular diakhir kalimatnya. Seakan peraturan menteri ini membenarkan adanya jenis bantuan operasional sekolah lainnya sebagaimana yang beredar luas di-dumay sejak bulan Oktober 2018 lalu setelah Sekeratis Jendral Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan hal ini dalam acara Kerja Cerdas Mencerdaskan Bangsa di Bogor (https://news.okezone.com/, Selasa 6/2/2019;09.55)*1. Dalam kesempatan itu beliau mengatakan bahwa kementerian saat ini sedang menggodok tiga jenis bantuan operasional sekolah (BOS), yaitu; BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja.

Permendikbud nomor 3/ 2019 yang terdiri dari konsideran dengan 8 pasal, lampiran I terdiri dari tujuh bab tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan lampiran II terdiri dari empat bab tentang Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Di Sekolah.

Adalah kewajiban stakeholder sekolah untuk, mengkaji, memberi masukan dan mengawasi pembelajaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler ini agar sesuai dengan tujuan dan filosofi yang mendasarinya. Yuk download filenya disini...

*1ngutipnya benar gak ya ?