BOS REGULER; FROM THREE TO
BE EIGHTEEN
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang diterbitkan
pada tanggal 22 Januari 2019 dan diundangkan pada tanggal 25 Januari 2019 ternyata
tak berumur panjang. Pada tanggal 22 Mei 2019 terbit pula Peraturan Menteri pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun
2019 sebagai penggantinya.
Permendikbud Nomor 18
Tahun 2019 berisi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler.
Perubahan pada
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 adalah mengembalikan batas ketentuan maksimal
yang diterima berupa honor guru yayasan atau tenaga kependidikan dan
nonkependidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat paling banyak
30% dari total BOS reguler yang diterima.
Sedangkan untuk
pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan
honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat
menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total
BOS Reguler yang diterima tidak ada perubahan.
Pembayaran honor
sesuai besaran diatas diperuntukkan bagi guru honorer yang telah memiliki
kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan mendapat penugasan dari pemerintah
daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan penataan guru serta
menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru honor yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah.
Agak rawan memang
terkait pembayaran honor, meski sudah memiliki S-1 atau D-IV namun jika tidak
memiliki pengakuan baik dari Yayasan atau Dinas berupa penugasan
dari pemerintah daerah atau minimal Kepala Dinas Pendidikan, maka
prosentase 15% atau 30% sesuai dengan ketentuan bisa di anggap rancu dalam
bentuk pelaporan.
Perbedaan
antara Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 3
Tahun 2019 yakni lebih detail dan terperinci, sehingga akan lebih memudahkan
dalam menyusun dan membuat laporan pertanggungjawaban.
Perlu diingat
bahwa Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan,
biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pengadaan
alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan
tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya
umum setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi
bagi panitia dan narasumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ketentuan terkait
jasa profesi atau honor narasumber, hanya dapat diberikan kepada
narasumber yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah, untuk Pramuka
seperti Kwartir Daerah (Kwarda), untuk olahraga seperti Komite
Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah, Badan Narkotika
Nasional (BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur
keagamaan, dan atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi
yang diwakilinya atau yang berwenang.
Jika ada kegiatan
pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, maka penggunan dana dan besaran
biaya yang dapat dibayarkan dari dana BOS Reguler meliputi
pembayaran upah tukang sesuai dengan standar biaya umum setempat diwilayah
tersebut baik itu bahan, transportasi, dan atau konsumsi.
Berikut 18 Larangan
Penggunaan Dana BOS - Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019
1. disimpan dengan
maksud dibungakan.
2. dipinjamkan
kepada pihak lain.
3. membeli
perangkat lunak (software) atau untuk pelaporan keuangan Bantuan Operasional
Sekolah Reguler atau software sejenis.
4.
sewa aplikasi
pendataan atau aplikasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dalam jaringan
(daring).
5. membiayai
kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah, antara lain studi banding, karya
wisata, dan sejenisnya.
6. membayar iuran
kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS),
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),
Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis daerah kecamatan,
kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya.
7. membiayai
akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah antara lain sewa hotel,
sewa ruang sidang, dan lainnya.
8. membeli
pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan
pribadi (bukan inventaris Sekolah).
9. digunakan untuk
rehabilitasi sedang dan berat.
10. digunakan untuk
rehabilitasi prasarana Sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat.
11. membangun
gedung atau ruangan baru.
12. membeli lembar
kerja siswa.
13. membeli bahan
atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
14. membeli saham.
15. membiayai iuran
dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional.
16. membiayai
penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan.
17. membiayai
kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait
program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan
lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten atau kota, dan atau
Kementerian; dan atau
18.
membiayai
kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.
Komponen Pembiayaan
BOS Reguler dan sebagainya, untuk lebih jelasnya silahkan Download atau Simak
secara langsung Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Bandingkan Permendikbud
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler.
Download Permendikbud
No 3/ 2019 DISINI
Download Permendikbud
No 18/ 2019 DISINI